Tuesday, October 25, 2011

Tambahan Info Isu Perbatasan Indonesia - Malaysia di Camar Bulan


SIKAPI CAMAR BULAN, BUPATI DAN KETUA DPRD PANTAU LANGSUNG PATOK BATAS

Menyikapi perkembangan masalah mengenai Perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Camar Bulan desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, Bupati Sambas, dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, Ketua DPRD Kab. Sambas H. Mas’ud Sulaiman dan jajaran SKPD Pemkab Sambas, tanggal 14 – 15 Oktober 2011 memantau langsung kondisi perbatasan yang berada di dusun Camar Bulan tersebut. Turut serta dalam rombongan tersebut, Ketua MABM Kab. Sambas, Ir. H. Burhanuddin A. Rasyid yang juga mantan Bupati Sambas periode 2006-2011. Demikian informasi Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Bagian Humas, PDE dan Sandi Setda Kab. Sambas.
Menggunakan kendaraan roda dua dari penyeberangan Cermai Paloh, Bupati Sambas, Ketua DPRD dan rombongan Pemkab Sambas lainnya langsung menuju desa Temajuk, Paloh. Kedatangan Bupati dan rombongan yang disambut Kepala Desa dan warga setempat itu langsung menuju ke lokasi Patok Batas A-104 yang berada di dusun Camar Bulan. Pada patok batas inilah yang akhir-akhir menjadi pemberitaan hangat di berbagai media di Indonesia. Dari jalan desa Camar Bulan ke lokasi titik patok A-104 tersebut ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 menit.
* Pantau Patok Batas A-104
Di dusun Camar Bulan, Temajuk,  Bupati Sambas, Ketua DPRD dan warga setempat melihat langsung patok batas A-104 tersebut.
menuju patok A-104
Menuju Patok A-104 Camar Bulan
Bupati Pantau Patok A-104 Camar Bulan
Bupati dan Ketua DPRD Pantau Patok A-104 Camar Bulan
Patok A-104 yang berada di Camar Bulan
Patok A-104 Camar Bulan yang statusnya OBP
Dari penjelasan warga setempat yang menjadi permasalahan mendasar adalah belum adanya kejelasan letak patok batas sesungguhnya karena pada lokasi ini masih termasuk dalam OBP (Outstanding Boundary Problems). Sementara warga setempat sejak lama sudah melakukan kegiatan seperti bertani dan berladang dalam kawasan tersebut.
Mengenai OBP sebagaimana dikutip dari Kementrian Pertahanan merupakan suatu status wilayah perbatasan negara yang masih dalam tahap perundingan. Untuk diketahui bahwa Tanjung Datu’ dan Camar Bulan merupakan satu OBP diantara 10 OBP yang ada.
Permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (the Joint Indonesia – Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Malaysia. Mengenai batasan wilayah ternyata Malaysia berpegang pada referensi berdasarkan pengukuran watershed boundaries (batas-batas alam), sedangkan Indonesia berpegang pada referensi traktat 1891 dan traktat 1928 antara Belanda dengan Inggris.
Penjelasan selengkapnya tentang perbatasan Indonesia Malaysia yang masih OBP dapat dilihat melalui berita resmi Kementrian Pertahanan di situs dmc.kemhan.go.id
OBP Perbatasan Indonesia Malaysia
OBP Perbatasan Indonesia Malaysia
Dari pantauan dan informasi tentang status OBP wilayah Tanjung Datu’ dan Camar Bulan belum dapat dikatakan telah terjadi pencaplokan wilayah perbatasan mengingat status wilayah tersebut masih dirundingkan antara Pemerintah RI dan Malaysia karena belum adanya kesepakatan mengikat di antara dua negara ini.

* Pantau Rumah Warga di lokasi OBP
Usai melihat patok batas A-104, Bupati dan rombongan menyusur lebih dalam ke wilayah OBP tersebut dimana terdapat warga desa Temajuk yang bertempat tinggal di kawasan tersebut. Di rumah warga yang bernama Nurmali ini, Bupati Sambas mendapat penjelasan tentang lahan yang didiaminya tersebut. Warga yang bercocok tanam dan berkebun berbagai komoditas ini menjelaskan bahwa dia dan warga lainnya yang mengusahakan lahan ini memang memerlukan kejelasan atas status wilayah yang ditempatinya. Meski demikian ia dan teman-temannya meyakini bahwa lahan atau wilayah yang diusahakannya tersebut masih masuk dalam wilayah Camar Bulan, Indonesia. Untuk itu dia berharap agar Pemerintah RI memperhatikan hal tersebut.
Warga juga berharap agar Pemerintah selain memberi kepastian tentang status wilayah tersebut juga agar memperhatikan kondisi jalan serta bibit pertanian yang kiranya dapat membantu dan meningkatkan hasil usaha tani dan perladangan mereka. Ini dimaksudkan agar transportasi menuju pusat desa dari lokasi dapat mudah ditempuh.
Menuju Rumah Warga yang berada di OBP
Menuju Rumah Warga yang berada di Perbatasan OBP Indonesia Malaysia
Rumah Warga Camar Bulan di perbatasan OBP
Rumah Warga Camar Bulan yang terletak di wilayah perbatasan OBP Indonesia Malaysia
Sungai yang diyakini batas Indonesia Malaysia menurut Warga
Sungai yang diyakini warga Camar Bulan sebagai batas Indonesia Malaysia pada masa Belanda
Bupati Sambas yang mendengarkan penjelasan warganya tersebut mengatakan bahwa kewenangan mengenai penetapan titik batas atau patok batas Indonesia-Malaysia nantinya menjadi urusan Pemerintah Pusat. Sementara belum adanya kejelasan, Bupati meminta agar tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasa sampai nanti ada kesepakatan atau keputusan yang jelas mengenai status wilayah perbatasan tersebut.

* Pantau Patok Batas A-54 dan A-55
Pada sabtu 15 Okt 2011 Bupati Sambas dan rombongan melanjutkan pemantauan pada patok batas A-54 dan A-55 di Temajuk. Pada pantauan ini, terlihat bahwa Patok Batas  khususnya patok A-55 sangat dekat dengan tanaman yang diusahakan oleh warga Malaysia. Kurang lebih hanya berjarak 2 meter dari patok. Tampak pada gambar Bupati Sambas menunjukkan Patok Batas A-55 dengan tanaman karet yang diusahakan warga Malaysia. Sementara di wilayah Indonesia masih berupa semak belukar yang lebat.
Bupati di Gerbang Batas Temajuk Indonesia dan Teluk Melanau Malaysia
Bupati di Gerbang Batas Temajuk Indonesia dan Teluk Melanau Malaysia untuk menuju Patok A-55 dan A-54
Bupati Sambas menuju lokasi Patok batas A-55 Temajuk
Bupati Sambas menuju patok batas A-55 Temajuk yang disekelilingnya merupakan kebun karet Malaysia
Patok Batas A-55 yang berada sekitar 2 meter dari kebun karet warga Malaysia
Patok Batas A-55 yang berada sekitar 2 meter dari kebun karet warga Malaysia
Patok Batas A-55 Indonesia Malaysia di Temajuk - Teluk Melanau
Patok Batas A-55 Indonesia Malaysia di Temajuk - Teluk Melanau
Patok Batas A-54 di perbatasan RI-Malaysia
Patok Batas A-54 di perbatasan Temajuk (RI) dan Teluk Melanau (Malaysia)
* Sambut Kedatangan Komisi II DPR RI, Pangdam XII Tanjungpura dan Kapolda Kalbar

Seusai memantau patok A-54 dan A-55, Bupati menyambut kedatangan rombongan Komisi II DPR RI yang didampingi Pangdam XII Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Geerhan Lantara dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Sukrawardi Dahlan di Pos Libas TNI di desa Temajuk, Paloh.
Rombongan Komisi II DPR RI, Pangdam Tanjungpura dan Kapolda Kalbar
Bupati Sambas sambut kedatangan Rombongan Komisi II DPR RI, Pangdam XII Tanjungpura dan Kapolda Kalbar di Pos Libas TNI di Temajuk Paloh
* Bahas Hasil Pantauan Patok Batas Camar Bulan desa Temajuk Paloh ke Kementrian Pertahanan Polhukam RI
Selanjutnya, Bupati dan rombongan kembali ke Sambas dan pada malam harinya langsung melakukan pertemuan khusus membahas hasil pantauan di lapangan mengenai patok batas tersebut serta dijadwalkan pada hari Senin 17 Oktober 2011 akan dibicarakan pada pertemuan Round Talbe Discussion dengan pokok bahasan “Implikasi Penghapusan Wilayah Tanjung Datu dari Status Outstanding Boundary Problems (OBP), yang digelar di Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI) Jakarta. Dalam pertemuan ini Bupati Sambas menjadi narasumber utama pada diskusi mengenai titik batas Indonesia Malaysia di Camar Bulan desa Temajuk tersebut.

No comments: